
TINTAPENA.COM–Pemerintah menyampaikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan sejumlah Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini. Berbeda dari sebelumnya, penerima program BSU sekarang ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan berturut-turut.
Dengan demikian, total jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp 1.000.000. Untuk akselerasi BSU, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 8 triliun bagi 8 juta pekerja indonesia di wilayah terdampak.
Apa saja kriteria penerimanya?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penerima BSU tahun ini akan dikhususkan bagi pekerja dengan upah gaji di bawah Rp 3,5 juta.
“Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan para pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida dalam konferensi pers, hari Rabu (21/7/2021).
Jika pekerja tersebut berada di wilayah dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka angka UMK tersebut menjadi batas kriteria upah.
Selain persyaratan gaji di bawah Rp 3,5 juta, pekerja yang berhak mendapat BSU tahun ini juga adalah mereka yang berada di daerah pandemi Covid-19 kriteria level 4 sesuai Instruksi Mendagri.
Penerima BSU juga merupakan pekerja di bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan, kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
Data penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan tanggal 30 Juni 2021. Artinya, para penerima BSU tersebut hanya mereka yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut. Ia berharap agar para pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat,” kata Ida.
Tahun lalu, BSU menyasar para pekerja dengan jumlah gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Mereka yang masuk dalam kategori tersebut telah mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 600.000 selama empat bulan. Artinya, total bantuan yang didapatkan para pekerja adalah sebesar Rp 2,4 juta.
Pada termin yang pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran sebesar Rp 14,7 triliun.
Sementara, pada termin yang kedua realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran sebesar Rp 14,6 triliun. Dengan demikian, total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.