Mengejutkan, Kucuran Dana Pemerintah dalam bentuk THR sebesar 400M. Cek Rekening Anda

Posted on

Bantuan pemerintah atau BLT akan dibagikan jelang hari lebaran alias idul fitri tahun 2021

Mengejutkan, Kucuran Dana Pemerintah dalam bentuk THR sebesar 400M. Cek Rekening Anda

TINTAPENA.COM – THR atau bantuan pemerintah alias BLT ini dibagi-bagi mulai 20 April 2021 yang bisa dilihat di rekening tabungan masing-masing.

Tapi yang perlu diingat bahwa THR bantuan pemerintah ini jangan dipakai untuk kebutuhan konsumtif tapi dipakai untuk tambahan modal usaha.

Total bantuan dari pemerintah yang dalam tanda kutif THR ini adalah sebesar Rp 400 miliar.

Adapun pelaku usaha yang mendapat THR ini kriterianya sebagai pemilik usaha mikro kecil menengah atau UMKM.

Pemilik bengkel, warung kelontong, toko dan pedagang online juga bisa dapat THR untuk suntikan dana usaha ini.

“Karena permintaan untuk barang UMKM terus naik. Pemerintah akan memberi stimulus ini pada tanggal 20 bulan April ini,” kata Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah acara pembukaan UKM di Jawa Barat, pada Sabtu (3/4). via video conference.

Tidak hanya untuk pengusaha UMKM saja, pemerintah juga masih akan memberi kucuran dana kepada sektor pariwisata di pertengahan tahun ini, yaitu sebesar Rp 2 triliun dan akan diserahkan pada periode bulan Juni 2021 hingga bulan Juli 2021.

“Ini untuk membanggakan wisata Indonesia dan dalam hal ini saya pikir langkah-langkah cermat pemerintah yang sangat proaktif untuk membangun dan membantu perekonomian yang lebih kuat,” tambah Luhut.

Luhut juga menambahkan, pemerintah telah berhasil menghemat dana sekitar US$ 17 miliar dari alokasi anggaran belanja modal dan belanja barang yang sebesar Rp 1.300 triliun.

Rencananya anggaran yang dihemat ini akan digunakan untuk mengembangkan UMKM nasional.

antara lain yaitu, untuk mengembangkan kualitas-kualitas produk dalam negeri dan yang termasuk juga dalam pengembangan teknologi-teknologi untuk memproduksi barang-barang tersebut.

“Sehingga, hal ini dapat membantu pemerintah untuk mengurangi impor dari luar negeri dan memutar uang di dalam negeri. Sebaliknya kita dapat menciptakan lapangan kerja dan membuat kita lebih hebat lagi,” kata Luhut.

Lantas bagaimanakah langkah-langkah cara untuk terdaftar sebagai pelaku usaha UMKM ini?

Adapun Untuk terdaftar menjadi pelaku usaha dan berhak menerima BLT UMKM tahun 2021, harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

Yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP Elektronik
  3. Sebagai pelaku usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, untuk mendapatkan BLT UMKM, para pelaku usaha harus mendaftar usahanya ke dinas koperasi di kabupaten/kota masing-masing. kemudian, dinas terkait akan mengusulkan anda sebagai penerima dana tersebut ke Kemenkop UKM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *