
Surabaya, TINTAPENA.com – Seorang nenek yang bernama Nashucah 53 tahun asal Surabaya kehilangan rumahnya karena tertipu. Nenekn itu ditipu Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Labert yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Mereka kini telah ditahan. Sedangkan kasusnya saat ini masih bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa hukum nenek Nashucah, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, mengatakan kasus yang menimpa kliennya terjadi pada 12 Desember 2016, ketika itu korban dibujuk Khilfatil untuk mengambil sertifikat rumah dan tanah peninggalan bapaknya. Selain dibujuk, korban juga diberikan bantuan biaya untuk mengurus di notaris.
Sertifikat milik nenek itu sendiri awalnya atas nama mendiang bapaknya bernama Achyat. Oleh bapaknya, hak waris tersebut dibagi kepada 5 anaknya dan dipecah menjadi 3 sertifikat.
Dalam keterangan warisnya, nenek Nashucah mendapat bagian hak tanah dan rumah seluas 127 meter persegi di Jalan Gunung Anyar Tengah. Namun korban belum mengambil sertifikatnya di notaris karena kendala biaya.
Dari sini, kemudian Khilfatil datang menawarkan bantuan dengan meminjami uang sebesar Rp 12,5 juta untuk mengambil sertifikat rumah dan tanah korban di notaris.
Tanpa menaruh rasa curiga, korban lantas percaya dan menerima bantuan Khilfatil karena mereka merupakan tetangga sendiri. Sertifikat itu akhirnya diambil dan berada di tangan korban.
Selanjutnya, pelaku membujuk korban untuk meminjamkan sertifikatnya sebagai jaminan modal di bank untuk usahanya dan berjanji akan mengembalikan sertifikat 4 bulan setelah dipinjam.
“Waktu janjinya 4 bulan sertifikat akan dikembalikan setelah dipinjam untuk pinjaman modal usahanya. Klien saya juga dijanjikan akan diberi Rp 25 juta kalau modal sudah cair,” Ungkap Rahadi.
Kemudian pelaku menghubungi temannya, Anis Fatul Laela. Anis kemudian menghubungi Yano Oktavianus Labert yang berperan sebagai penghubung (makelar) untuk menjual rumah dan tanah Nashucah.
Singkat cerita, mereka kemudian bertemu dengan pembeli bernama Joy Sanjaya. Saat itu, Yano menjamin sertifikat tersebut tak ada masalah dan mematok harga Rp 400 juta.
“Yano menyebut pembayaran harus melalui rekeningnya. Karena ia berdalih nenek Nashucah tidak mempunyai rekening,” ungkap Rahadi.
Korban kemudian diajak pelaku itu ke notaris. Alasannya untuk menandatangani berkas-berkas yang digunakan untuk pinjaman bank. Padahal berkas-berkas itu merupakan dokumen penjualan rumah dan tanahnya. Tanpa sadar karena keterbatasan pengetahuan, korban menandatangani penjualan rumah dan tanahnya.
“Nenek Nashucah ini kemudian diajak ke notaris. Nenek Nashucah berpikir ke notaris untuk mengurus pinjaman bank. Ternyata itu merupakan transaksi jual beli tanahnya dan nenek Nashucah disuruh menandatanganinya,” imbuh Rahadi.
Korban sadar menjadi korban penipuan saat ia disuruh mengosongkan rumah oleh orang yang membeli rumahnya. Menyadari rumah dan tanahnya sudah beralih tangan, korban kemudian melaporkan Khilfatil dan Yano ke polisi. Pasutri itu telah ditahan. Sedangkan Anis saat ini masih menjadi buronan polisi.