
TINTAPENA.COM–Jakarta, Pemerintah masih mewajibkan syarat untuk penumpang penerbangan udara Jawa-Bali harus menunjukkan hasil tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan ini berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi satu dosis maupun dua dosis.
Namun, kebijakan yang baru ini terus mengundang sorotan dari berbagai pihak. Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan kebijakan tersebut aneh karena hanya digunakan untuk perjalanan udara saja tidak untuk angkutan yang lainnya. Dirinya juga menyoroti karena hal tersebut membuat bertambahnya beban biaya penumpang pesawat karena wajib PCR.
“Ini yang aneh! Yang wajib PCR ini untuk perjalanan udara, yang lainnya tidak wajib. Pesawat yang katanya oleh 100% dibolehkan, tetapi untuk memenuhi 100% pesawat juga susah mengisi 100%. Apalagi ditambah biaya PCR ini,” tuturnya dalam sebuah keterangan melalui pesan suara yang diterima detikcom, hari Sabtu (23/10/2021).
Apalagi, menurut Alvin Lie saat ini level PPKM disejumlah wilayah Jawa-Bali sudah banyak yang mengalami penurunan. Dia beranggapan pemerintah seharusnya dapat memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang selama ini juga sudah ikut banyak berkorban.
“Ini malah penumpang harus tes PCR, padahal tes PCR itu selain mahal juga lama. Paling nggak 6 jam baru keluar itu hasil tesnya,” ungkapnya.
Dengan aturan pemerintah itu, Alvin mengatakan sekarang sebagai contoh seseorang dalam keadaan mendesak harus menggunakan pesawat pasti akan mengalami kesulitan. Sebab harus melalui tes PCR terlebih dahulu.
“Kalau tengah malam, mau Tes PCR di mana? Hasilnya juga besok baru keluar,” sambungnya.