
Makassar, TINTAPENA.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut sebanyak 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China mendarat di Makassar, Sulawesi Selatan.
Padahal, Indonesia kini sedang dilanda lonjakan pandemi Covid-19 dengan varian yang berasal dari luar negeri.
Hal ini menjadi sorotan seluruh masyarakat Indonesia dan kabar ini tersebar di media sosial. Pihak imigrasi lalu memastikan masuknya 20 TKA asal China itu tak masalah karena merupakan penerbangan domestik.
“Kedatangannya ke Sultan Hasanuddin yang tidak bersifat internasional itu tidak ada masalah,” ungkap Kepala Divisi Imigrasi Wilayah Sulawesi Selatan Dodi Karnida saat dimintai konfirmasi, Minggu (4/7/2021).
Dodi menjelaskan bahwa 20 TKA asal China tersebut awalnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum PPKM diterapkan. Visa para TKA China ini sudah diperiksa mendalam.
Para TKA China itu lantas menjalani karantina 14 hari sesuai protokol kesehatan yang ada.
Setelah proses karantina tuntas, lanjut Dodi, barulah para tenaga kerja asing asal China tersebut melakukan penerbangan domestik ke Makassar pada Sabtu (3/7).
Dodi memastikan penerbangan domestik TKA China itu tak bermasalah meski pada hari yang sama di Jakarta sendiri sedang berlaku PPKM darurat.
“Nggak ada itu (larangan penerbangan domestik),” ungkapnya.
Dinas Tenaga Kerja Sulsel Pantau TKA China
20 TKA China yang mendarat di Makassar tersebut diketahui bekerja di salah satu proyek strategis nasional (PSN) di Bantaeng, Sulsel. Mereka bekerja di smelter PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia.
“Saya dengar mereka dipekerjakan di smelter di Bantaeng,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang.
Andi mengungkapkan pihaknya kini menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap para TKA asal China itu. Namun dia mengaku belum menerima laporan lebih lanjut.
“Sekarang kami lagi pantau di tempat kerja mereka di Bantaeng, kami turunkan pengawas mungkin besok laporannya sudah ada ya,” ucap Andi.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menambahkan saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.
Aturan pelarangan ini mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
“Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri,” kata Arya.